-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Kejahatan Sex di Internet


Briptu Atang Setiawan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, selain telah memberikan sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban hidup manusia, juga menjadi sarana yang lebih efektif bagi sebagian orang atau kelompok orang dalam memanfaatkannya untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan, sehingga menghasilkan tindakan yang merugikan masyarakat.

Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat, kejahatan akan memiliki dimensi khusus yang juga akan beraneka ragam bentuknya. Dunia kejahatan akan memasuki suatu kecenderungan atau arus besar, baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Kejahatan yang selama ini tidak pernah ada, akan lahir seiring dengan perkembangan internet dalam teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut terindikasi seiring dengan terjadinya perubahan besar yang berdampak pada bentuk-bentuk kejahatan yang akan semakin sulit untuk dilacak.

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.[1]

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.

Cyber crime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dahsyat dapat dilakukan hanya dengan duduk manis di depan komputer. Cyber crime merupakan sisi gelap dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait dengan economic crime dan organization crime.[2]


Sex on the Internet

Modus kejahatan transaksi seks lewat internet, menambah deret modus-modus kejahatan internet yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan umum dengan internet yang hadir lebih dulu antara lain penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, penipuan lewat email, perebutan nama domain, pornografi anak, terorisme, denial-of-service attack (DDoS), defacing, cracking maupun phreaking. Pemanfaatan internet untuk transaksi seks, atau paling tidak mempromosikan diri para PSK, sesungguhnya bukan hal baru. Bahkan lewat fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list mengenai perempuan yang ‘bisa dipakai’ maupun situs-situs kencan, transaksi esek-esek bisa terjadi.[3]

Sebagai wahana komunikasi, internet bisa saja bersifat netral. Namun, ekses yang ditimbulkan tentu ada. Sebab berbicara mengenai internet, wacana yang hadir tidak saja mengenai teknik, tapi juga politik bahkan erotik. Dalam hal sex on the net, banyak kalangan mengkhawatirkan derasnya gelombang budaya baru ini. Bahkan disebut-sebut, pornografi internet sudah sangat dahsyat bahkan melebihi blue film.

Seperti dalam kasus merebaknya VCD ”Itenas”, ”Medan Lautan Asmara”, “bandung Lautan Asmara”, casting sabun mandi maupun hidden camera yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studio Budi Han. Karena terbatasnya peredaran, internet menjadi alternatif untuk mendapatkannya. Di samping download gratis, beberapa situs juga menawarkan penjualan VCD-VCD tersebut yang pengirimannya hingga ke rumah. Yang konvensional dari seks di internet adalah situs yang menampilkan gambar-gambar perempuan lokal dari berbagai daerah dalam kondisi nirbusana. Hanya saja, kini tak segan situs-situs tersebut menarik bayaran dari para penikmat ‘keindahan virtual’ tersebut.

Tanpa internet, prostitusi dengan berbagai versi dan gaya bisa didapat dengan mudah dan aman di ‘lokalisasi’ berkedok hotel, kafe, resto maupun karaoke. Selain penerimaan alat bukti digital untuk kasus cybercrime, yang perlu dikedepankan karena menjadi kendala dalam penegakan hukum kasus-kasus mengenai pelacuran, pornografi maupun pornoaksi adalah aturan hukum dan ketegasan para aparat. Aturan hukum dan ketegasan aparat membuat pelacuran kita kabur, mana yang boleh dan mana yang tidak. Pornografi dan pornoaksi kita juga menyimpan definisi yang tidak jelas antara yang nyata dan seni.

Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.

Bahan Bacaan:

Esther Dwi Magfirah; Kriminalitas di Internet. http://www.solusihukum.com /artikel/artikel30.php

Suhartono; Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia.

Heru Sutadi; Transaksi Seks, Modus Baru Kejahatan Internet. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/14/opi01.html



[1] Esther Dwi Magfirah; Kriminalitas di Internet. http://www.solusihukum.com/artikel/ artikel30.php

[2] Suhartono; Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia.

[3] Heru Sutadi; Transaksi Seks, Modus Baru Kejahatan Internet. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/14/opi01.html

Atang S
Lahir dan dibesarkan di sebelah selatan kaki Gunung Ciremai, Kuningan - Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter