MASYARAKAT, KEJAHATAN DAN POLISI
Perkembangan Masyarakat
Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang yang juga akan berpeluang besar memancing terjadinya tindak kejahatan dengan memanfaatkan teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, selain telah memberikan sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban hidup manusia, juga menjadi sarana yang lebih efektif bagi sebagian orang atau kelompok orang dalam memanfaatkannya untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan.
Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat, kejahatan akan memiliki dimensi khusus yang juga akan beraneka ragam bentuknya. Dunia kejahatan akan memasuki suatu kecenderungan atau arus besar, baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Kejahatan yang selama ini tidak pernah ada, akan lahir seiring dengan perkembangan internet dalam teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut terindikasi seiring dengan terjadinya perubahan besar yang berdampak pada bentuk-bentuk kejahatan yang akan semakin sulit untuk dilacak. Perubahan besar tersebut, misalnya; uang riil (kartal) berubah menjadi uang elektronik, alamat rumah atau kantor berubah menjadi e-mail dan homepage, rapat atau kampanye berubah menjadi telekonferensi, dompet sebagai alat penyimpan uang menjadi kartu kredit. Kerugian masyarakat akibat kemajuan teknologi pun jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kejahatan konvensional seperti penodongan, perampokan, pencurian dan pencopetan. Kejahatan model baru tersebut pada masa sekarang maupun pada masa mendatang bisa lebih banyak dilakukan akibat sejumlah kondisi yang mendukung (Nurfaizi, 1998: 75).
Paradigma berpikir masyarakat yang juga makin kompleks dan maju. Hal ini akan tercermin dengan prilaku menyimpang dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang juga makin bervariasi. Jelas hal tersebut harus diimbangi pula dengan mengembangkan potensi organisasi Polri agar selalu siap dalam melakukan berbagai antisipasi dan pendekatan yang dilakukan.
Perkembangan Kejahatan
Globalisasi yang disertai dengan kemajuan teknologi komunikasi yang pesat menyebabkan hubungan antarbangsa, antarmasyarakat dan antarindividu semakin dekat, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga tercipta suatu dunia tanpa batas (borderless world) yang seolah-olah telah membentuk suatu global village bagi masyarakat dunia. Sejalan dengan hal itu fenomena kejahatan transnasional terus mengemuka merambah ke berbagai penjuru dunia. Berbagai bentuk kejahatan transnasional semakin berkembang pesat dan telah diidentifikasi sebagai ancaman keamanan baru (Suara Merdeka: Rabu, 19 April 2006).
Proses globalisasi tidak hanya mendorong integrasi ekonomi pada tingkat global dan memperluas rembesan nilai demokrasi serta hak asasi manusia, tetapi sekaligus mendorong perluasan jaringan kejahatan. Berbagai jenis kejahatan akhirnya menjadi kejahatan transnasional (Kompas: Senin, 12 Januari 2004). Fenomena kejahatan transnasional semakin menakutkan karena merebak begitu cepat. Para pelaku kejahatan, seperti teroris atau mafia narkoba, akan berjuang mati-matian memperluas pengaruh dan jaringannya. Upaya mereka dengan gampang mencapai hasil jika sistem keamanan dan pengamanan dalam negeri dalam keadaan rapuh dan amburadul.
Kejahatan dalam lingkup ekonomi seperti tampak pada meluas dan merajalelanya penyelundupan, penggelapan, dan merebaknya korupsi akan dimanfaatkan sebagai lahan-lahan menggiurkan bagi operasi jaringan terorisme atau mafia narkotik dan pencucian uang. Aparat dapat disuap oleh mafia penyelundupan, jaringan pencucian uang, atau jaringan narkoba. Dampaknya sangat serius tidak hanya bagi keamanan, tetapi juga bagi aspek kehidupan lainnya. Para korban narkoba, misalnya, akan terus bertambah.
Karena itu mental pejabat, aparat dan masyarakat harus diperbaiki. Aturan / hukum harus ditegakkan agar tidak ada celah bagi teroris atau mafia narkoba melakukan manuver dan mengeksploitasi kelemahan yang ada. Selama hukum tidak ditegakkan dan keadilan terus menerus digadai akibat godaan uang, sulitlah diharapkan ancaman kejahatan dapat dibendung terlebih lagi kejahatan modern. Sehingga konsekuensinya, hukum harus ditegakkan untuk menghindari kekacauan yang lebih besar, sekaligus untuk mempersempit ruang gerak para penjahat. Termasuk hal yang penting, yaitu upaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat agar tidak mudah terperosok oleh pengaruh rayuan kaum teroris atau para mafia narkoba. Kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat sering dieksploitasi kaum teroris dan mafia untuk kepentingan mereka.
Ancaman dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini makin kompleks, begitu pula dengan polisi. Berbagai kejahatan non-konvensional menjadi bagian dari tugas Polri untuk memadamkannya. Terorisme, Illegal Logging, Illegal Fishing, Woman and Child Trifficking membuat Polri harus jeli dan cerdas membangun pola dan paradigma dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, selain telah memberikan sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban hidup manusia, juga menjadi sarana yang lebih efektif bagi sebagian orang atau kelompok orang dalam memanfaatkannya untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan, sehingga menghasilkan tindakan yang merugikan masyarakat dan telah menghasilkan konsep “Cyber crime”. Cyber crime adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan informasi (Muhammad Mustofa, 2007: 136-137).
Tantangan Polisi
Masyarakat modern membutuhkan polisi modern. Polisi modern akan menghadapi kejahatan transnasional yang lazim terjadi di tengah masyarakat modern. Itu disebabkan kejahatan transnasional hanya bisa eksis jika dilaksanakan dengan cara-cara modern, disertai pemanfaatan teknologi (kejahatan) super canggih alias teknologi modern (Republika: Selasa, 4 Juli 2006). Polisi yang modern, merupakan prasyarat mutlak masa sekarang dan mendatang, karena salah satu fungsi polisi adalah crime hunter. Polisi itu pengejar kejahatan, sehingga terpanggil untuk selalu menyesuaikan diri dengan kuantitas dan kualitas kejahatan di zamannya.
Pada masa sekarang dan yang akan datang, kejahatan konvensional tidak akan lenyap. Sangat banyak kasus kejahatan di tengah masyarakat yang menggunakan pola Konvensional, seperti merampok, mencuri, mencopet, menjambret, menodong dan kemudian melarikan diri dengan tidak menggunakan kendaraan apapun atau hanya berlari. Kemudian mereka bersembunyi di rumah teman, karena polisi akan mudah mencarinya jika bersembunyi di rumah istri/suami, anak, orangtua atau kerabat lainnya.
Pola dan bentuk kejahatan konvensional lainpun masih tetap eksis, sebagaimana terdapat di era kejahatan modern, sekaligus transnasional. Karenanya, polisi perlu memiliki dan sekaligus mampu menggunakan peralatan modern, manajemen dan organisasi yang rapi disamping kualitas dan kuantitas personelnya yang memadai dan dapat mengimbangi kejahatan modern. Mungkin kita tidak akan dapat membayangkan bagaimana mungkin polisi kita bisa mencegah, mengejar dan menindak pelaku kejahatan modern tanpa dibarengi ketersediaan hardware, software dan brainware sebagaimana mestinya. Jika peralatan yang dimiliki polisi jauh tertinggal dibandingkan yang dimiliki dan dipergunakan para pelaku kejahatan, maka kejahatan akan lebih sering terjadi dan bahkan merajalela.
Di sisi lain, peraturan perundangan, kemauan politik pemerintah, sistem nilai dan norma publik pun harus bersifat akomodatif dalam pemenuhan kebutuhan polisi, sesuai tuntutan zamannya. Menurut Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, keadaan yang serupa itu, bagi orang-orang yang menguasai hukum dan teknik hukum yang tinggi tetapi memiliki kecenderungan senanga berkolaborasi dengan pihak yang melakukan kejahatan, maka baginya hukum sewaktu-waktu dapat berubah sebagai alat kejahatan (law as tool of crime). Meski hardware, software yang dibutuhkan polisi sudah disediakan oleh pemerintah, kalau tidak diimbangi dengan sumber daya yang memadai, tidak pernah akan membawa kepada penyelesaian masalah kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.
Karena itu, di sinilah arti penting peningkatan kualitas personel polisi melalui pendidikan, pelatihan dan kejujuran bagi setiap anggota polisi. Kalau perilaku oknum polisi menyakitkan hati warga masyarakat masih terjadi di tengah kehidupan publik, modernisasi polisi tidak mungkin dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Sehingga polisi yang modern harus mengisyaratkan landasan moralitas tinggi dari seluruh personelmnya. Moralitas tersebut harus mengiringi pemanfaatan teknologi tinggi, manajemen pelayanan prima, dan orientasi pengabdian yang terbebas dari keberpihakan kepada kepentingan apapun, kecuali kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Semakin modernnya kondisi masyarakat menjadi sebuah konsekuensi bagi polisi yang harus siap menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat modern tersebut, terutama dalam konteks menghadapi kejahatan konvensional maupun bentuk-bentuk kejahatan modern lainnya yang terjadi di negara kita. Konsekuensi ini mensyaratkan adanya kemandirian polisi dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu aparat kepolisian tidak boleh membiarkan dirinya menjadi alat kekuasaan dan alat politik dari kekuatan tertentu di negeri ini. Baik kekuatan eksekutif, legislatif atau yudikatif maupun segmen masyarakat tertentu yang bertentangan dengan profesinya. Adanya tuntutan tersebut mengharuskan polisi selalu berada di posisi terdepan dalam kerangka penegakan supremasi hukum di negeri ini.
*Oleh: Atang Setiawan
Post a Comment