-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Menuju Polisi Profesional


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan organisasi pemerintah dengan tugas utama bekerja untuk menciptakan dan memelihara keamanan masyarakat. Hal tersebut seperti tercantum dalam Undang – Undang no 2 Tahun 2002, tepatnya terletak pada pasal 2 yang berbunyi, “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Maka Polri selaku organisasi yang secara tidak langsung merupakan organisasi yang timbul dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dituntut untuk melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam arti, Polri harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat, melalui kinerja yang dilakukannya selama ini.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum masih dirasakan kurang oleh masyarakat. Masyarakat masih merasa kurang puas dengan kinerja Polri, tapi apakah kepuasan itu yang menjadi tolak ukur keberhasilan Polri? Dan apakah sentra pelayanan harus dirubah manjadi sentra pemuas? Sampai kapanpun masyarakat tidak akan pernah puas dengan apa yang telah dikerjakan Polri, jadi lakukan saja apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk masyarakat, karena pada dasarnya Polri bukanlah semata-mata mencari popularitas murahan. Profesi polisi ibarat dua sisi mata uang dan mempunyai dua wajah, wajah pertama diagungkan oleh masyarakat yang telah terbantu oleh polisi seperti korban dari tindak kejahatan atau berupa apapun bantuan yang diberikan polisi, di sisi lain polisi dibenci karena telah melakukan upaya hukum yang menurut undang-undang dihalalkan tetapi justru di mata masyarakat bertentangan.
Mungkin kita masih ingat dengan kejadian peledakan bom di beberapa kota di Indonesia, bagaimana keberhasilan Polri beserta jajarannya mengungkap jaringan teroris. Di mata dunia Polri dan bangsa ini mendapat sanjungan tapi di mata masyarakat itu merupakan hal yang biasa, karena hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, belum lagi pandangan maupun komentar pengamat yang tidak pernah mengapresiasi hasil kerja Polri, tetapi hal tersebut tidaklah menyurutkan upaya Polri dalam pemberantasan para pelaku tindak kejahatan guna terciptanya rasa aman dan nyaman masyarakat. Polri sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri, inti dari sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarasa, aparat penegak hukum di baris terdepan, harus segera mengevaluasi keadaannya secara menyeluruh, agar dapat melaksanankan tugas yang bertambah luas dan kompleks.
Kemandirian Polri saat ini merupakan tantangan yang berat di mana era reformasi serta globalisasi sedang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia, hal ini menuntut Polri untuk dapat tampil sesuai bidang tugasnya sebagai pelayan, pelindung, pengayom serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional, citra Polri yang masih dinilai “miring” oleh masyarakat. Hujatan dan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Polri itu menjadikan Polri semakin matang, Polri semakin berbenah diri dan “clean institution“. Membina hubungan dengan masyarakat dengan membangun sistem-sistem baru guna terjalin hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat.
Polri dalam pelaksanaan tugas, berpedoman pada Kode Etik dan Disiplin Polri dengan harapan tercipta pemimpin Polri yang lebih bermoral dan dicintai oleh bawahan dan masyarakat pada setiap tingkatan. Untuk melaksanakan tugas, agar Polri menjadi professional, diharapkan tercipta dan mengembangkan model kepemimpinan yang dipahami dan diaplikasikan. Karena itu seperti juga organisasi yang lain, baik kenegaraan, pemerintahan, swasta ataupun kemasyarakatan untuk dapat berperan secara efisien dan efektif dalam mencapai missi-nya, tidak dapat tidak Polri harus mengembangkan serta membina profesionalismenya agar dapat diterima oleh masyarakat sehingga tercipta citra yang baik.
Tantangan lain yang masih harus dihadapi, yaitu bagaimana mensosialisasi konsep pendekatan sosial budaya yang menjadi ciri dari paradigma baru kepolisian Indonesia. Yaitu polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Yang lebih penting bukan sekadar mensosialisasi semboyan itu, melainkan mempercepat proses penghayatan seluruh warga kepolisian terhadap semboyan tadi. Jangan sampai, semboyan itu salah diartikan, dan menimbulkan sinisme di kalangan masyarakat terhadap penampilan polisi. Tentu saja hal itu bukan hanya menjadi urusan polisi, melainkan menjadi urusan masyarakat pada umumnya. Selain, karena masyarakat merupakan pihak pembayar pajak yang membiayai urusan kepolisian, juga karena masyarakat merupakan pihak yang menerima dampak dari penampilan polisi.
Semua mengetahui bersama bahwa kebijakan pimpinan kepolisian dalam rangka tercapainya idealisme organisasi melalui program jangka panjang, yang meliputi tahapan trust building, parthnership building, dan strive for exelence, terus dilakukan dengan penekanan pada percepatan transformasi dengan mengedepankan berbagai program unggulan seperti; quick response, transparansi pelayanan, transparansi penyidikan, dan transparansi rekrutmen. Sebagai organisasi yang beraktifitas dalam tatanan operasional penegakan hukum, maka kebijakan tersebut berhubungan dengan tercapainya kepastian hukum pada masyarakat. Program unggulan tersebut merupakan idealisme kinerja operasional kepolisian secara umum dalam pencapaian idealisme kepolisian yang berinteraksi dengan masyarakat. Semoga semua kebijakan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua warga kepolisian, tanpa ada yang mencederainya, dengan membuat permasalahan yang semakin memperburuk citra kepolisian dengan paradigma barunya.

Jakarta, 8 Desember 2010
Atang S
Lahir dan dibesarkan di sebelah selatan kaki Gunung Ciremai, Kuningan - Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter