-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Pemilu dan Ancaman Kamtibmas


Oleh:
Atang Setiawan, S.Sos, M.Si


Pendahuluan
Mencermati situasi menjelang Pemilu 2009, berbagai indikasi yang cukup siginifikan menyatakan bahwa terdapat ancaman yang sangat serius dalam proses demokratisasi di Indonesia tersebut. Indikasi-indikasi tersebut bukanlah suatu hal yang berlebihan, melainkan suatu realitas objektif dalam proses kematangan demokrasi yang sedang bergulir. Pengalaman Pemilu 2004 diyakini oleh sebagian besar masyarakat bangsa Indonesia sebagai tahun pencerahan yang akan membawa perubahan baru bagi bangsa dan rakyat bangsa Indonesia. Karena pada Pemilu 2004 telah memilih para pemimpin bangsa secara langsung dengan kondisi keamanan yang tetap terjaga dengan baik. Sehingga harapan dan keyakinan sebagian besar masyarakat Indonesia tahun 2004 sebagai awal pencerahan baru bagi tatanan Indonesia yang lebih baik sesungguhnya tidaklah berlebihan.
Dalam kondisi bangsa yang sedang membangun demokrasi, partai politik sejatinya berperan sebagai wadah bagi pelembagaan kepemimpinan yang demokratis, bukan pelembagaan bagi kepemimpinan personal. Partai politik semestinya menciptakan suasana demokratisasi yang elegan, bahwa kebijakan lahir dari hasil representasi kepentingan rakyat. Partai politik sejatinya juga harus menjadi media pendidikan politik bagi masyarakat, bukan sebaliknya, menjadi wadah eksploitasi politik masyarakat demi suatu ambisi dan kepentingan. Di sisi lain, partai politik juga harus mencerminkan miniatur pluralitas masyarakat dan sekaligus sebagai pengendali konflik ditengah pluralitas tersebut. Dari dimensi politisi partai politik, merosotnya etika dan moralitas politik elite ke titik yang paling rendah, ini yang paling mengkhawatirkan sekaligus membuat pesimisme akan terwujudnya masyarakat Indonesia yang beradab, aman dan tentram.
Dalam seluruh proses tarung politik ini akan terjadi pertikaian internal dan eksternal antarpartai politik dan atau antarkader dalam partai politik itu sendiri. Gejala pertikaian ini telah muncul ke permukaan dengan segala bentuk manifestasinya. Saling gugat dalam menentukan nomor urut telah terjadi. Saling ancam antarpengurus partai telah terkuak. Bahkan saling rebutan kantor pun terjadi. Saling bakar bendera dan nama partai pun terjadi. Seiring dengan itu, massa pendukung partai dan individu calon anggota legislatif juga akan terseret dalam pertikaian, yang bisa berujung perusakan, penganiayaan dan kekerasan fisik serta upaya-upaya pihak lain yang berusaha untuk menggagalkan Pemilu 2009.
Dalam seluruh tahapan pertarungan politik itu, aparat Polri ditempatkan sebagai penegak hukum sekaligus penjaga ketertiban masyarakat. Dalam konteks politik yang kian memanas menjelang pemilu, Polri selain menjaga netralitas agar tidak menjadi sasaran tembak atau diseret oleh partai-partai politik juga menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya yang berhubungan dengan penegakan hukum dalam seluruh proses sengketa dan konflik dalam prosesi politik nasional ini.
Saat ini jajaran kepolisian dihadapkan pada perubahan politik yang cepat, melebih daya kemampuan jajaran kepolisian mengimbanginya. Meskipun demikian, Polri berupaya menggunakan segala daya yang dimiliki Polri. Peran Polri diharapkan peranannya oleh semua pihak dalam menjaga seluruh proses Pemilu. Sebagai kesatuan yang membidangi permasalahan kejahatan khusus dan perekonomian, Dit Reskrimsus berperan penting dalam upaya mengantisipasi maupun menindak para pelaku kejahatan yang mengancam berlangsungnya Pemilu 2009 secara aman.

Beberapa Ancaman dan Upaya Antisipasinya

Polri berfungsi dan tugas pokok sebagai penjaga ketertiban umum dan penegakan hukum dalam seluruh proses Pemilu 2009. Karena itu pula tugas aparat kepolisian adalah mengamankan individu, masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Obyek atau sasaran tugas polisi adalah para pelanggar hukum yang berupaya melakukan pelanggaran pemilu dan upaya penggagalan pemilu.
Dengan fungsi, tugas, dan obyek tindakan polisi seperti itu, keputusan dalam mengambil tindakan atas terjadinya pelanggaran hukum atau keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melekat pada setiap diri anggota Polri (Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2/2002). Atau, dengan kata lain, seorang anggota polisi (pemimpin polisi di lapangan) secara prinsip dapat mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran hukum/kamtibmas tanpa menunggu perintah dari atasan. Untuk itu, jajaran kepolisian diberi kewenangan menggunakan alat kekuatan. Saat ini jajaran kepolisian dihadapkan pada perubahan politik yang cepat, melebih daya kemampuan jajaran kepolisian mengimbanginya.
Meskipun demikian, Polri khususnya Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan menggunakan segala daya yang dimiliki berupaya bergerak cepat dengan sekaligus meningkatkan daya pakai kapasitas yang dimiliki jajaran kepolisian untuk menghindari keterdadakan dan menghadapi ancaman upaya menggagalkan pemilu sesuai dengan fungsinya. Sekarang ini Polri adalah lembaga yang paling diharapkan peranannya oleh semua pihak dalam menjaga seluruh proses Pemilu 2009. Karena itu, Polri tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum terhadap semua bentuk pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan polisi untuk menindaknya.
Beberapa ancaman yang mungkin akan terjadi dan perlu mendapat perhatian dan antisipasi, antara lain :

1. Penimbunan Sembako.
Penimbunan sembako selama menjelang Pemilu 2009, dapat mendorong kelangkaan dan naiknya harga kebutuhan pokok tersebut sehingga akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat dan akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu atau partai politik untuk memanfaatkan situasi.
Para spekulan memanfaatkan situasi menjelang Pemilu 2009 dengan melakukan aksi penimbunan sembako dan kemudian melepas dengan harga tinggi, sehingga mengancam stabilitas harga dan ketersediaan stok. Hal tersebut menjadi tantangan dan menjadi pengawasan Polri bekerja sama dengan Depperindag yang harus mengawasi gerak-gerik spekulan yang biasanya `bermain` dengan menaikan harga jauh di atas harga yang seharusnya dan berpluktuatif di kisaran harga yang relatif tinggi. Karena bagaimanapun juga, mustahil pemerintah bisa menjamin ketersediaan sembako menjelang Pemilu 2009 sepanjang spekulan masih `meraja-lela` menguasai harga pasar yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaannya.

2. Penimbunan BBM

Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, premium dan minyak tanah semakin marak menjelang Pemilu 2009. Polri berupaya menangkap pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Motif para pelaku penimbunan BBM tersebut dilakukan menjelang Pemilu 2009, mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan besar dari menjualnya kembali BBM secara eceran. Pemantauan dan penindakan terhadap penimbunan BBM dilakukan sebagai upaya untuk mencegah timbulnya gejolak dengan naiknya harga BBM yang tinggi dan mencegah kelangkaan BBM di pasaran. Karena jika timbul gejolak dalam masyarakat dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan.
Karena itu peran Polri sangat dibutuhkan dalam melakukan langkah-langkah guna mengamankan kebijakan pemerintah dengan melakukan deteksi dini berbagai keresahan masyarakat terkait dengan penimbunan BBM maupun adanya kelangkaan BBM yang berdampak pada gangguan keamanan menjelang Pemilu 2009. Polri berupaya memberantas segala bentuk penimbunan BBM dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar.
Gas elpiji langka dimana-mana, mengikuti kelangkaan bahan bakar minyak Selain kelangkaan bahan bakar ini juga terjadi kenaikan harga sembako yang melambung tinggi. Ini adalah satu gejala unik di Indonesia setiap menjelang pemilu, pasti ada saja kegoncangan di bidang ekonomi. Hal ini wajar karena menjelang pemilu, partai-partai sedang sibuk mempermainkan harga sehingga dapat keuntungan guna mendukung dana kampanye nanti.

3. Peredaran Uang Palsu
Dugaan peredaran uang palsu akan meningkat menjelang diadakannya pesta demokrasi (Pemilu) 2009. Dugaan itu mengingat berbagai partai politik yang ingin memenangkan pemilu menggunakan money politic (politik uang) untuk merebut simpati para pendukungnya. Untuk mencegah terjadinya hal itu, Polri bekerja sama dengan BI untuk mengantisipasi peningkatan jumlah uang palsu menjelang Pemilu 2009. Menjelang dilaksanakannya pemilu, kecenderungan untuk memalsu uang cukup tinggi. Karena itu masyarakatpun harus mewaspadai uang palsu yang mungkin ditawarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab menjelang hari pencoblosan. Meningkatnya aktivitas menjelang Pemilu 2009, harus benar-benar diwaspadai sejumlah pihak.
Aksi kejahatan uang palsu yang beredar selama ini, sejatinya hanyalah sebuah puncak gunung es. Dari sekian banyak kasus yang selama ini terungkap, hanya puncaknya saja. Berapa persis jumlah produksi dan penyebarannya, sama sekali belum dapat terungkap. Meningkatnya uang palsu, senantiasa berhubungan dengan momentum peringatan hari-hari tertentu. Momentum Pemilu merupakan saat-saat yang paling tepat bagi para pelaku untuk menebar keuntungan dengan uang palsu. Di tengah situasi kampanye yang sarat dengan menghambur-hamburkan uang, seperti, honor bagi para peserta/pendukung bayaran, maka kesempatan untuk melakukan penyusupan dengan memasukkan uang palsu, sangat mudah dilakukan.
Terlebih, di tengah banyaknya kaum simpatisan bayaran, pekerja upahan, dan profesional “kampanye”. Peredaran uang palsu akan berdampak negatif bagi perekonomian domestik. Apabila jumlah yang beredar sudah mencapai 5 persen dari uang artal, tentu akan berpotensi menggoyahkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, peredaran uang palsu juga akan membahayakan aktivitas produksi dan perdagangan dalam negeri. Masyarakat menjadi tidak percaya satu sama lain. Bahkan bisa-bisa masyarakat menjadi tidak percaya kepada pemerintah, BI dan sistem perbankan keseluruhan. Karena itu kecepatan pengungkapan uang palsu dan kerja sama antara jajaran BI, Kepolisian dan Kejaksaan perlu terus dilakukan untuk menekan jumlah peredaran uang palsu. Upaya jajaran aparat resmi di atas, hendaknya tidak hanya sebatas menekan peredaran, namun lebih dari itu, mencari sindikat pengedar bahkan bos besar dari pemalsu uang. Kalangan perbankan dalam hal ini bisa melakukan koordinasi dengan aparat terkait, sehingga apabila menemukan indikasi adanya setoran tunai uang palsu, akan dapat langsung menelusuri hingga ke jaringan yang lebih besar.

4. Ancaman Situs Pemilu
Pemanfaatan internet dan teknologi informasi dalam Pemilu 2009 menjadi sebuah sarana untuk memudahkan proses administrasi pemilu. Untuk menjamin keamanannya maka diperlukan sistem pengamanan yang sangat ketat dari serangan para hecker. Karena itu teknisi yang menjadi operator pemilu harus bekerja keras untuk memastikan tidak ada informasi penting yang berhasil diraup penjahat cyber dalam serangan itu. Masalah ini memang cukup mengkhawatirkan mengingat pelaksanaan Pemilu 2004, situs KPU dapat dibobol oleh hacker.
Ancaman berupa pembobolan data komputer dilakukan oleh hacker yang berusaha mencuri informasi mengenai perkembangan pemilu serta berupaya merusaknya untuk menggagalkan pemilu. Dalam kaitan dengan adanya penjahat cyber, Sat Cyber Crime Polri sudah sejak dini melakukan cyber patrol guna mendeteksi adanya para hacker yang dapat mencuri informasi dengan cara membobol situs KPU maupun situs partai politik.
Kejahatan cyber merupakan bentuk kejahatan masa
depan yang harus lebih diwaspadai seiring perkembangan teknologi dan
meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Menjelang
pemilihan umum, kemungkinan terjadinya kejahatan cyber harus
diantisipasi secara maksimal. Seiring perubahan tatanan kehidupan dunia yang semakin bertumpu pada teknologi, kejahatan cyber menjadi semakin niscaya
merebak di tengah masyarakat. Kejahatan cyber akan makin luas, tapi ancaman kejahatan cyber itu tidak disadari masyarakat dan pemerintah sendiri. Kita masih melihat kejahatan secara fisik, baru muncul rasa takut atau terancam. Kejahatan cyber memiliki karakteristik no fear of crime atau tidak menimbulkan rasa terancam. Padahal, dampak kejahatan cyber itu bisa sangat fatal dan destruktif. Terlebih, korban kejahatan cyber tidak hanya individu, tetapi juga bisa melumpuhkan suatu negara.
Karena itu pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum, dari
polisi, jaksa, hingga hakim, harus lebih menyadari ancaman laten
kejahatan cyber. Sebab, segala bentuk kejahatan terus bertransformasi
menjadi kejahatan cyber. Mulai dari sekadar iseng membobol sistem,
kejahatan seksual, pornografi anak, perdagangan narkoba, penipuan,
perjudian, pencurian data, hingga terorisme. Menjelang pemilu, kejahatan cyber harus diantisipasi sebaik mungkin.
Karena itu, soal sistem teknologi di Komisi Pemilihan Umum harus
serius ditangani. Jangan lagi berorientasi proyek supaya tidak celaka.
Pelaku cyber crime selalu merasa tertantang untuk coba-coba menggagalkan pemilu.

5. Tidnak Pidana Korupsi

Tertangkapnya anggota DPR yang melakukan praktek korupsi yang notabene anggota partai politik menambah deretan panjang anggota DPR dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi parlementarian. Potret ini menggambarkan bahwa korupsi oleh anggota DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai persoalan atau “musibah” yang melanda individu-individu atau oknum, melainkan sudah menjadi persoalan kelembagaan, bahkan sosial.
Sistem politik apapun, baik tirani, oligarki maupun demokrasi tidak kebal pada perilaku korup para aktor penyelenggaranya. Bahkan kenyataannya, dalam sistem demokrasi yang membutuhkan biaya tinggi seperti yang diterapkan di Indonesia pada hari ini, tindakan korupsi oleh wakil rakyat di DPR menjadi semakin masif.
Dari motifnya, tidak dapat dikatakan bahwa korupsi yang dilakukan anggota DPR terjadi karena alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan primer. Motivasi korupsinya terjadi karena keserakahan baik untuk mendapatkan nilai lebih dari kewenangan yang dimiliki atau untuk membiayai keberlanjutan kekuasaan yang sedang dinikmati. Dalam konteks ini, korupsi dilakukan guna mempertahankan status sosial dan politik atau digunakan sebagai mesin uang partai politik guna mendukung kelancaran operasional partai poitik.
Karena itu Polri berupaya mengantisipasi terjadinya praktek korupsi pada lembaga negara yang dikhawatirkan terjadinya praktek korupsi yang dapat digunakan untuk mendukung operasional dana partai politik menjelang Pemilu 2009.

Jakarta, 1 Desember 2008
Atang S
Lahir dan dibesarkan di sebelah selatan kaki Gunung Ciremai, Kuningan - Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter