-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Menuju Polisi Profesional

Atang Setiawan

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pemerintah yang secara utama bekerja untuk menciptakan dan memelihara keamanan masyarakat. Hal tersebut seperti tercantum dalam Undang – Undang no 2 Tahun 2002, tepatnya terletak pada pasal 2 yang berbunyi, “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.” Maka Polri selaku organisasi yang secara tidak langsung merupakan organisasi yang timbul dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dituntut untuk melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam arti Polri harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat, melalui kinerjanya yang dilakukannya selama ini.
Dalam pelaksanaan tugasnya Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum masih dirasakan kurang oleh masyarakat. Masyarakat masih merasa kurang puas dengan kinerja Polri, tapi apakah kepuasan itu yang menjadi tolak ukur keberhasilan Polri? Dan apakah sentra pelayanan harus dirubah manjadi sentra pemuas?
Sampai kapanpun masyarakat tidak akan pernah puas dengan Polisi, jadi lakukan saja apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk masyarakat, karena pada dasarnya Polri bukanlah semata-mata mencari popularitas murahan. Polri ibarat dua sisi mata uang dan mempunyai dua wajah, wajah pertama di agungkan oleh masyarakat yang telah terbantu oleh Polisi seperti korban dari tindak pidana, di sisi lain Polisi di benci karena telah melakukan upaya hukum yang menurut undang-undang dihalalkan tetapi justru dimata masyarakat bertentangan.
Mungkin kita masih ingat dengan kejadian Bom Bali I dan II, bagaimana keberhasilan Polri beserta jajarannya mengungkap jaringan teroris. Di mata dunia Polri dan bangsa ini mendapat sanjungan tapi di mata masyarakat itu merupakan hal yang biasa, tetapi hal tersebut tidaklah menyurutkan upaya Polri dalam pemberantasan pelaku-pelaku tindak kejahatan. Polri sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri, inti dari sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarasa, aparat penegak hukum di baris terdepan, harus segara mengevaluasi keadaannya secara menyeluruh, agar dapat melaksanankan tugas yang bertambah luas dan bertambah kompleks.
Kemandirian Polri saat ini merupakan tantangan yang berat di mana era reformasi serta era globalisasi sedang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia, hal ini menuntut Polri untuk dapat tampil sesuai bidang tugasnya sebagai pelayan, pelindung, pengayom serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional, di mana dahulunya citra Polri masih dinilai buruk oleh masyarakat. Hujatan dan rasa ketidakpuasan masyrakat terhadap kinerja Polri itu menjadikan Polri semakin matang, Polri mulai membenahi diri dan “clean institution“. Membina hubungan dengan masyarakat dengan membangun sistem-sistem baru guna terjalinnya hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat.
Polri dalam pelaksanaan tugasnya diharapkan berpedoman pada Kode Etik dan Disiplin Polri dengan harapan tercipta pimpinan-pimpinan Polri yang lebih bermoral dan dicintai oleh masyarakat. Menurut teori 5 I (Integrity, Intelect, Industry, Initiative and Impact) oleh Neal C Griffin di mana dikemukakan untuk melaksanakan tugas Polisi menjadi professional dengan mengembangkan model kepemimpinan yang dipahami dan diaplikasikan. Oleh karena itu seperti juga lain-lain organisasi, baik kenegaraan, pemerintahan ataupun swasta / kemasyarakatan untuk dapat berperan secara efisien, efektik dalam mencapai missionnya, tidak dapat tidak Polri harus mengembangkan serta membina Profesionalismenya agar Polri dapat diterima oleh masyarakat sehingga terciptanya citra Polri yang baik.

Jakarta, 9 Mei 2009
Atang S
Lahir dan dibesarkan di sebelah selatan kaki Gunung Ciremai, Kuningan - Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter