-->

Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Cyber Fraud

Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan

Melalui Internet (Cyber Fraud)

Oleh : Briptu Atang Setiawan


Cyber Crime

Kemajuan internet menjadikan dunia seperti bebas dan tanpa ada batas. Hanya dengan menggunakan satu ”klik” saja, segala informasi yang dibutuhkan dapat dengan mudah dinikmati. Kemudahan ini menimbulkan dampak negatif dari internet, yakni membuka peluang munculnya tindakan antisosial dan tindakan kriminal yang selama ini mungkin tidak terbayangkan. Banyak yang beranggapan bahwa dunia tanpa batas dan penuh kebebasan tersebut seakan tidak ada aturan, padahal apabila ditelaah lebih jauh, setiap aspek dan sendi kehidupan manusia tetap ada aspek hukum di dalamnya, termasuk juga dunia cyber.

Selain memberikan manfaat, tingginya tingkat penggunaan internet telah memberikan akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta yang diciptakan oleh para penemu Hak Kekayaan Intelektual. Karya-karya intelektual yang berupa program komputer dan obyek hak cipta yang ada di media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasi dan digandakan, atau kejahatan lain berupa pencurian maupun penipuan melalui internet, sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan persaingan yang tidak sehat maupun penyesatan informasi. Karena itu, kejahatanpun mengikuti dan memanfaatkan teknologi tersebut. Tidak berlebihan jika pakar kriminologi menyebutkan, bahwa kejahatan itu merupakan deskripsi perkembangan masyarakat. Begitu masyarakat berhasil memproduk kemajuan teknologi, maka seiring dengan itu, masyarakat juga menerima dampak negatif berupa kemajuan di bidang kejahatan. Kejahatan seolah berkejaran dengan kemajuan masyarakat. Bahkan dalam beberapa hal, kejahatan seringkali lebih maju dibandingkan kenyataan yang dicapai oleh masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, selain telah memberikan sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban hidup manusia, juga menjadi sarana yang lebih efektif bagi sebagian orang atau kelompok orang dalam memanfaatkannya untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan, sehingga menghasilkan tindakan yang merugikan masyarakat dan telah menghasilkan konsep “Cyber crime”. Cyber crime adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan informasi (Muhammad Mustofa, 2007: 136-137). Sedangkan menurut Kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menggunakan kemudahan teknologi digital (Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005: 2). Sedangkan menurut Barua dan Dayal (2001) cyber crime pada dasarnya adalah kejahatan lama (konvensional) tetapi menggunakan teknologi baru (Muhammad Mustofa, 2007: 137).

Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat, kejahatan akan memiliki dimensi khusus yang juga akan beraneka ragam bentuknya. Dunia kejahatan akan memasuki suatu kecenderungan atau arus besar, baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Kejahatan yang selama ini tidak pernah ada, akan lahir seiring dengan perkembangan internet dalam teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut terindikasi seiring dengan terjadinya perubahan besar yang berdampak pada bentuk-bentuk kejahatan yang akan semakin sulit untuk dilacak.

Perubahan besar tersebut, misalnya; uang riil (kartal) berubah menjadi uang elektronik, alamat rumah atau kantor berubah menjadi e-mail dan homepage, rapat atau kampanye berubah menjadi telekonferensi, dompet sebagai alat penyimpan uang menjadi kartu kredit. Kerugian masyarakat akibat kemajuan teknologi pun jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kejahatan konvensional seperti penodongan, perampokan, pencurian dan pencopetan. Kejahatan model baru tersebut pada masa sekarang maupun pada masa mendatang bisa lebih banyak dilakukan akibat sejumlah kondisi yang mendukung (Nurfaizi, 1998: 75).

Pengungkapan Kasus Cyber Crime

Pada akhirnya, dengan adanya kejahatan yang semakin canggih dan sulit dilacak, memerlukan penanganan secara khusus, hukum tidak akan bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya aparat penegak hukum seperti polisi yang bisa dan optimal menjembataninya, sehingga tugas polisi semakin berat. Untuk itu, polisi mau tidak mau harus menguasai dunia perangkat lunak ini. Menurut Nurfaizi (1998), cyber crime harus ditangani oleh cyber police. Cyber police merupakan polisi yang dilatih dan dibekali untuk menangani kasus segala tindak kriminal yang berkaitan dengan cyberspace. Cyber police berinteraksi secara aktif seperti, menggunakan internet untuk mencari informasi, mengadakan kontak dan diskusi, maupun memberikan pelayanan informasi masyarakat.

Polisi telah berhasil mengungkap kasus kejahatan internet berupa tindak pidana pencurian dan penipuan melalui internet (cyber fraud) dengan tersangka Rizky Martin alias Steve Rass dan Texanto Salassa Tangdilallo alias Doni Michael. Kedua tersangka tersebut ditangkap Unit I Satt IV / Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2008. Modus operandi, kedua tersangka melakukan transaksi / membeli barang melalui internet yang pembayarannya menggunakan kartu kredit elektronik milik orang lain melalui Google Media tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dari kedua tersangka Sat Cyber Crime menyita barang bukti berupa :

1. Dari tersangka Rizky Martin alias Steve Rass berupa :

a. Satu buah helm merk Suomy Extreme bercorak dragon berwarna hijau.

b. Satu set tang jepit sepeda motor UK-835101 warna hitam 35 mm.

2. Dari tersangka Texanto Salassa Tangdilallo alias Doni Michael berupa :

a. Satu buah helm merk Suomy Extreme bercorak dragon berwarna merah.

b. Satu set tang jepit sepeda motor UK-841082 warna hitam 41 mm.

c. Satu buah gitas klasik merk Washburn warna coklat.

d. Satu buah kamera digital D.300 merk Nikon warna hitam.

Adapun korban dari tindak pidana penipuan melalui internet yang dilakukan kedua tersangka tersebut adalah seorang WN Amerika Serikat atas nama TIMOTHY WAYNE “TIM” TAMCSIN dengan alamat Invex Corp, 287 E. 6 th St St. Paul MN 55101, USA, dengan kerugian sebesar US $ 41.927,00,-.

Untuk menindaklanjuti dengan meminta keterangan korban pada kasus tersebut, karena korban merupakan warga negara Amerika Serikat maka Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol. : Sprin/ 429 / IV/2008 tanggal 4 April 2008 mengirimkan penyidiknya ke Amerika Serikat. Penyidikan tersebut dipimpin Kasat IV / Cyber Crime AKBP W. Tommy Watuliu, S.Sos, M.Si dengan penyidik pembantu Bripka Joko Waluyo dan Brigadir Ferry Maulana, berlangsung tanggal 16 April hingga 25 April 2008.

Selain melakukan pemeriksan terhadap saksi korban TIMOTHY WAYNE “TIM” TAMCSIN didampingi Agen FBI atas nama RUTH E. HOVEY di 111 Building Washington Ave South Suite 1100. lantai 11, Saint Paul, Minneapolis, MN, USA. 55401, juga penyidik diajak melakukan kunjungan Ke Kantor Pabrik Milik korban TIMOTHY WAYNE “TIM” TAMCSIN dengan alamat Invex Corp, 287 E. 6 th st St. Paul MN 5510.

Selain itu menuju Los Angeles (Duta Besar Indonesia yang berada di Los Angeles) untuk mensahkan keabsahan BAP saksi korban atas nama TIMOTHY WAYNE “TIM” TAMCSIN dan dokumen dokumen lainnya diantaranya surat-surat elektronik (e-mail) sebanyak 8 (delapan) halaman, 7 (tujuh) lembar Laporan Polisi Saint Paul Police Department, 2 (dua) lembar print out Track results summary dari DHL, 2 (dua) lembar Laporan transaksi kartu kredit dari Wells Fargo Bank dan Pay Pal Manager milik TIMOTHY WAYNE “TIM” TAMCSIN dan 1 (satu) lembar ringkasan penipuan dari Invex Corp yang ditanda tangani oleh TIMOTHY WAYNE “TIM” TAMCSIN.


Manfaat, Kendala dan Upaya

Kasus cyber crime merupakan salah satu transnasional crime. Jangkauan kejahatan transnasional dengan cepat meluas karena pengaruh globalisasi atau internasionalisasi. Kejahatan yang semula bersifat lokal dengan cepat menjadi ancaman global sebagai dampak revolusi teknologi komunikasi dan kemajuan transportasi.

Manfaat yang dapat diambil dari penanganan kasus transnasional crime seperti penangannan kasus cyber crime hingga ke Amerika Serikat merupakan sebuah pengalaman yang sangat berharga dalam pengungkapan sebuah kasus kejahatan. Di samping itu, manfaat lain yang dapat diambil adalah penyidik dapat mengetahui penanganan cyber crime di negara maju, penyidik atau anggota polisi dapat mengetahui cara kerja di bidang transnasional crime, mengerti tentang tata cara penyidikan di luar negeri, memahami pentingnya koordinasi dengan sesama polisi (penegak Hukum) antar negara.

Namun yang menjadi masalah adalah penggunaan anggaran yang cukup besar dalam melakukan penanganan kasus transnasional tersebut. Negara atau pemerintah belum dapat menganggarkan untuk penanganan perkara transnasional karena pelaku maupun korban yang berada di negara lain dengan jarak yang sangat jauh dan biaya perjalanan yang sangat besar. Kendala lainnya adalah tidak adanya persamaan persepsi penanganan kasus cyber crime antara penyidik, penuntut umum maupun hakim dalam memutus perkara tersebut. Sering bolak-baliknya berkas perkara dari penuntut umum ke penyidik kepolisian dalam perkara cyber crime menunjukkan kurangnya pemahaman penuntut umum terhadap kasus cyber crime atau kekurangjelian penyidik dalam melengkapi berkas perkara. Karena itu harus ada kesamaan persepsi terhadap penanganan perkara cyber crime antara criminal justice system.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan penyidikan cyber crime, Polda Metro Jaya khususnya Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengikutsertakan penyidik maupun penyidik pembantu untuk mengikuti pelatihan maupun seminar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Adapun keikutsertaan anggota untuk mengikuti kursus Cyberlaw (Hukum Telematika) maupun seminar di bidang Information Technology baik di dalam maupun di luar negeri antara lain :

a. Mengirimkan peserta Pelatihan Komputer Forensik di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation di Akademi Kepolisian – Semarang pada tanggal 7 – 11 April 2008 dengan peserta Ipda Drs. Suripto, MM dan Briptu Atang Setiawan.

b. Atas undangan The Executive Director Police Service Interpol, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan peserta dalam rangka Working Meeting on Interpol Operation SOGA Wave II dan Interpol Training Workshop on Illegal Soccer Gambling Investigation yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 April 2008. adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Drs. Toni Harmanto, MH, Kasat IV / Cyber Crime AKBP W. Tommy Watuliu, S.Sos, M.Si dan Penyidik Pembantu Unit I Sat IV / Cyber Crime Brigadir Amos Yulius Griapon, SE.

Jakarta, 5 Mei 2008

Atang S
Lahir dan dibesarkan di sebelah selatan kaki Gunung Ciremai, Kuningan - Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter